Senin, 11 Februari 2013

BNN: Raffi Ahmad Dipenjara atau Rehabilitasi, Tergantung Hakim



BNN: Raffi Ahmad Dipenjara atau Rehabilitasi, Tergantung Hakim
Gunawan/Ka.Bag Humas BNN (Liputan6.com/Firdie Arfianto)
Liputan6.com, Jakarta : Banyak permintaan dari sahabat kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar Raffi Ahmad harus direhabilitasi. Namun, BNN tidak begitu saja mengajukan Raffi ke pusat rehabilitasi.

"Kalau BNN, yang pasti tidak upayakan rehab. Tapi bicara UU kalau mereka murni pecandu, ada syaratnya terkait kepemilikan barang mereka, lalu soal tertangkap tangan, tes urin dan juga ganja yang dimiliki Raffi," kata humas BNN, Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/2/2013).

Dalam kesempatan itu, Sumirat juga mengatakan bisa atau tidaknya seseorang direhabilitasi tergantung keputusan dokter.

"Hasil assessment dokter menyatakan sebagai pecandu atau bukan, lalu jumlah barang bukti di tkp dan juga data-data polisi dan BNN. Kalau ke 4 ini masih tidak terkait atau berpolemik mereka bukan pencadu ganja, ya tidak bisa direhab," tambah Sumirat.

Sumirat menambahkan, jika seseorang sudah telibat jaringan peredaran narkotika, arahnya sudah pasti hukum, bukan lagi rehabilitasi.

"Kalau seseorang pecandu murni arahnya rehab. Tapi kalau seseorang terlibat jaringan peredaran pasti arahnya hukuman. Kita hanya upaya yang ada di lapangan, hakim yang putuskan," pungkasnya.(ADT/MER)


Artikel Pilihan »

Posting Komentar Anda
Gunakan Account Facebook atau Twitter Anda untuk Memberi Komentar

  

Follow Us:
RSS Twitter Facebook
Liputan Champions

Tidak ada komentar:

Posting Komentar