BNN: Raffi Ahmad Dipenjara atau Rehabilitasi, Tergantung Hakim
Gunawan/Ka.Bag Humas BNN (Liputan6.com/Firdie Arfianto)
"Kalau BNN, yang pasti tidak upayakan rehab. Tapi bicara UU kalau mereka murni pecandu, ada syaratnya terkait kepemilikan barang mereka, lalu soal tertangkap tangan, tes urin dan juga ganja yang dimiliki Raffi," kata humas BNN, Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (8/2/2013).
Dalam kesempatan itu, Sumirat juga mengatakan bisa atau tidaknya seseorang direhabilitasi tergantung keputusan dokter.
"Hasil assessment dokter menyatakan sebagai pecandu atau bukan, lalu jumlah barang bukti di tkp dan juga data-data polisi dan BNN. Kalau ke 4 ini masih tidak terkait atau berpolemik mereka bukan pencadu ganja, ya tidak bisa direhab," tambah Sumirat.
Sumirat menambahkan, jika seseorang sudah telibat jaringan peredaran narkotika, arahnya sudah pasti hukum, bukan lagi rehabilitasi.
"Kalau seseorang pecandu murni arahnya rehab. Tapi kalau seseorang terlibat jaringan peredaran pasti arahnya hukuman. Kita hanya upaya yang ada di lapangan, hakim yang putuskan," pungkasnya.(ADT/MER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar